Kami akan melaksanakan kebijakan dari pemerintah, kami yakin hasilnya pasti sudah diperhitungkan, tidak akan membuat perusahaan jauh dari margin dan ter-recovery,
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan akan melaksanakan kebijakan pemerintah terkait rencana penetapan harga gas industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU.
"Kami akan melaksanakan kebijakan dari pemerintah, kami yakin hasilnya pasti sudah diperhitungkan, tidak akan membuat perusahaan jauh dari margin dan ter-recovery," kata Executive Office PGN Suseno dalam diskusi di DPR, Jakarta, Selasa.
Suseno juga mengatakan bahwa PGN bertugas mengalirkan gas dari hulu hingga pengguna atau masyarakat. Jika dirasa oleh pemerintah ada hal yang harus disesuaikan untuk kemakmuran masyarakat, PGN akan melaksanakan kebijakan itu.
"Kami melakukan upaya, PR-nya, bagaimana industri yang belum tersambung namun banyak permintaan, nah biaya penyaluran dan infrastruktur ini yang diterima pelanggan masih perlu diatur sepertinya," kata Suseno.
Baca juga: Pengamat: Penetapan harga gas bumi perlu hitungan cermat
Baca juga: Pengamat: Penetapan harga gas bumi perlu hitungan cermat
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII Ridwan Hisyam mengatakan, dampak langsung yang berpotensi merugi dari penurunan harga gas adalah pengusaha distribusi gas, ia mencontohkan salah satunya bisa jadi adalah PGN.
"Pengusaha gas kalau harga turun ya bisa jadi keuntungan berkurang, atau bahkan rugi. Hanya pemerintah yang bisa memberikan subsidi, tapi ini harus diatur betul, agar tidak ada yang dirugikan namun memberikan banyak manfaat," kata Ridwan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar keputusan penetapan harga gas industri tersebut jangan sampai memberikan beban lagi kepada pemerintah, khususnya APBN.
"Apakah APBN akan dibebani lagi, nah ini yang akan jadi masalah. Pemerintah harus serius dalam mengelola gas yang dimiliki," katanya.
Baca juga: Meramu harga gas industri untuk kesejahteraan negeri
Baca juga: Meramu harga gas industri untuk kesejahteraan negeri
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020