• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD: Pemerintah tindak lanjuti laporan Komnas HAM soal Paniai

Mahfud MD: Pemerintah tindak lanjuti laporan Komnas HAM soal Paniai

19 Februari 2020 14:21 WIB
Mahfud MD: Pemerintah tindak lanjuti laporan Komnas HAM soal Paniai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA/Indra Arief/am.

Kalau sudah masuk nanti kami akan follow up, dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM.

Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, juga menjamin proses tindak lanjut oleh pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU). Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti) Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujar Mahfud.

Proses yang transparan itu, kata Mahfud, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti apa.

Baca juga: DPR desak Polda Papua tuntaskan kasus Paniai

"Ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," ucap dia.

Namun, Mahfud mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Komnas HAM. Dia menyatakan akan mempelajari terlebih dulu jika sudah menerima laporan tersebut.

Oleh karena itu pula, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan berkomentar tanpa mempelajari laporan Komnas HAM terlebih dulu.

"Kalau sudah masuk nanti kami akan follow up, dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah," ujarnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM desak kasus Paniai diungkap tuntas

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Komnas HAM menyebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 26 saksi, kemudian mengunjungi tempat kejadian perkara di Enarotali Kabupaten Paniai serta mengkaji dokumen dan meminta pendapat ahli.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tindakan para satuan pengamanan dalam insiden Paniai sudah memenuhi prosedur untuk bertahan.

Menurut Moeldoko, aksi penanganan yang terjadi di Paniai adalah hal yang tiba-tiba untuk membela diri.

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu sehingga tidak ada upaya sistematis," kata Moeldoko.

Baca juga: Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020