Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X menjalankan kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah itu.Diharapkan melalui kebijakan tersebut mampu melahirkan mahasiswa yang berkualitas, khususnya mahasiswa di LL Dikti Wilayah X
Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri di Padang Rabu menyebutkan empat kebijakan tersebut terdiri atas melakukan pembukaan atau pendirian program studi (Prodi) baru bagi setiap PTN dan PTS.
Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan
Kemudian, kebijakan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat.
Selanjutnya, kebijakan tentang kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Mendikbud luncurkan kebijakan Kampus Merdeka
"Saat ini Kemendikbud akan memberikan kemudahan persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi," kata dia.
Terakhir yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS).
Baca juga: Universitas Pancasila dukung kebijakan 'Merdeka Belajar'
"Ke empat kebijakan itu disebut sebagai kebijakan Merdeka Belajar atau diberi tajuk Kampus Merdeka," kata dia.
Menurut dia sebagai pelaksana di wilayah, tentunya LL Dikti Wilayah X hanya menjalankan sesuai arahan dari pusat. Namun tetap melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas PTS di wilayah itu.
"Sekarang LL Dikti sudah di bawah Kemendikbud dan mengikuti kebijakan yang digariskan oleh kementerian tersebut," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan ke empat kebijakan tersebut merupakan kebijakan baru yang perlu didukung dalam upaya peningkatan perguruan tinggi.
"Diharapkan melalui kebijakan tersebut mampu melahirkan mahasiswa yang berkualitas, khususnya mahasiswa di LL Dikti Wilayah X," kata dia.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020