Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pemberlakuan RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law berpotensi membuat Indonesia lebih bisa memenuhi kebutuhan pangan bagi warganya, melalui impor pangan.Terbuka impor pangan diharapkan bisa membuat harga pangan menjadi lebih terjangkau...
Felippa Ann Amanta di Jakarta, Rabu, mengakui impor sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan merupakan sebuah terobosan besar dalam sektor pertanian Indonesia karena selama ini impor seringkali disebut sebagai tindakan kontra-nasionalis karena dianggap merugikan petani.
Ia mengingatkan bahwa impor selama ini dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
Baca juga: Anggota DPR: kebijakan sistem-mekanisme impor perlu direformasi
Sementara itu, lanjutnya, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan. Di RUU Cipta Kerja, menurut dia, konsep ini diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan.
"Terbuka impor pangan diharapkan bisa membuat harga pangan menjadi lebih terjangkau. Kebijakan sektor pertanian kita yang cenderung proteksionis sudah terbukti membuat harga kebutuhan pangan kita menjadi mahal dan tidak terjangkau bagi masyarakat miskin. Mereka merupakan golongan yang sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan," jelas Felippa.
Felippa berpendapat bahwa harga pangan akan lebih terjangkau kalau impor lebih terbuka, sehingga Indonesia bisa mengakses lebih banyak komoditas pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Sebelumnya, pakar perdagangan internasional dari UI Fithra Faisal Hastiadi menyatakan bahwa langkah pelarangan impor merupakan hal yang tidak efektif karena sebenarnya masih banyak bahan baku impor yang dibutuhkan industri nasional.
Baca juga: Pakar: Impor masih dibutuhkan industri nasional
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020