Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mengusulkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 juta ton setelah rilis terbaru lahan baku sawah menjadi seluas 7,46 juta hektare.Kurang lebih yang kita usulkan 1,2 juta ton setara dengan Rp2,6 triliun
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebutkan usul penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut menanti persetujuan Komisi IV DPR.
"Kurang lebih yang kita usulkan 1,2 juta ton setara dengan Rp2,6 triliun, namun itu belum disetujui," kata Sarwo Edhy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pupuk Indonesia punya stok 15,27 juta ton, cukup hingga 2021
Sebelumnya, alokasi subsidi pupuk tahun 2020 telah ditetapkan sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,3 triliun. Namun, penetapan jumlah subsidi ini didasarkan melalui luas lahan baku sawah 7,1 juta hektare yang diterbitkan Kementerian ATR pada 2018.
Jika dibandingkan dengan 2019, alokasi subsidi pupuk bersubsidi turun dari sebelumnya sebesar 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun.
Dengan pengumuman luas lahan baku sawah yang sudah diverifikasi, terdapat penambahan luas lahan 358.000 hektare yakni dari 7,105 juta ha menjadi 7,4 juta ha.
Adapun dalam tahun anggaran 2020, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk subsidi nasional, mengalokasikan sebanyak 7.949.303 ton sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tahun 2020.
Rinciannya terdiri atas pupuk urea 3,27 juta ton senilai Rp11,34 triliun; NPK sebanyak 2,7 juta ton senilai Rp11,12 triliun; SP36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp1,65 triliun; ZA sebanyak 750 ribu ton senilai Rp1,34 triliun; dan organik 720 ribu ton senilai Rp1,14 triliun.
Baca juga: Tingkatkan kesuburan tanah, Mentan minta petani gunakan pupuk dolomit
Baca juga: Presiden: Pemerintah akan terus perbaiki subsidi energi dan pupuk
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020