Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memfasilitasi para calon investor, terutama dari Korea Selatan, untuk mendorong realisasi pengembangan kawasan industri di Indonesia.Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan kementerian/lembaga lainnya secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri tersebut
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi, di depan puluhan calon investor Korea Selatan yang menghadiri Seminar "Industrial Park in Indonesia" pada Rabu sore.
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan kementerian/lembaga lainnya secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri tersebut," kata Doddy di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu.
Doddy menjelaskan Korea Selatan menempati ranking tujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia pada tahun 2019 dengan total investasi mencapai 1,070 juta dolar AS.
Investasi ini tersebar dalam lima subsektor industri terbesar yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 19 persen; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 12 persen; industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 9 persen; industri furnitur sebesar 8 persen dan juga industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 5 persen.
"Namun demikian, realisasi investasi ini menurun dibandingkan tahun 2017 dan 2018," kata Doddy.
Guna mengakomodasi realisasi investasi industri di atas dan rencana investasi industri ke depannya, maka perlu dibangun kawasan industri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri harus berada di dalam kawasan industri.
Saat ini terdapat 112 kawasan industri operasional dengan cakupan wilayah mencapai 52.438 hektare. Selain itu, terdapat 38 kawasan industri yang berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri yang berada dalam proses perencanaan.
Dari 112 kawasan industri operasional, 64 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, sisanya terletak di Pulau Sumatera sebanyak 37 kawasan industri, Kalimantan sebanyak 8 kawasan industri, dan Sulawesi 3 kawasan industri. Sejak tahun 2015, terdapat peningkatan sebanyak 15 kawasan industri.
Dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri, Doddy menilai masih terdapat tantangan yang harus diatasi bersama. Tantangan tersebut mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
"Kemenperin juga memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan Industri. Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait," kata Doddy.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020