"Ini memang butuh waktu, butuh proses. Kita lagi menggodok sama temen-temen dari Menko Polhukam, dari tim saya sama dari tim hukum," katanya, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mahfud: Omnibus Law Keamanan Laut bisa PP atau UU
Baca juga: Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud: Bertambah jadi 24 UU
Baca juga: Mahfud: Tim Omnibus Law Keamanan Laut mulai bekerja awal tahun
Diakui Aan, kedatangannya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas tentang Omnibus Law Keamanan Laut yang menyederhanakan berbagai undang-undang yang mengatur kelautan.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, kata dia, diperlukan Omnibus Law Keamanan Laut sehingga Bakamla menjadi satu-satunya penjaga laut atau "coast guard".
"Nanti di laut ini sesuai instruksi Bapak Presiden, hanya satu untuk penegakan hukum yaitu Bakamla," ujarnya.
Artinya, kata dia, pengelolaan keamanan wilayah laut akan menjadi satu pintu sehingga lebih simpel dan efektif, sebagaimana kepolisian di wilayah darat.
"Tentunya lebih, lebih simpel dengan adanya satu pintu ini. Jadi, contohnya nanti di darat itu kepolisian, yang di laut Bakamla, ya," kata Aan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui banyaknya regulasi yang mengatur tentang keamanan laut yang ditangani lembaga berbeda-beda.
Dari hasil pemetaan awal, terdapat 17 Undang Undang, kata dia, tetapi ternyata bertambah menjadi 24 UU dan dua peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pemetaan lebih lanjut.
Beragamnya regulasi itu, diakui Mahfud, membuat pelaksanaannya di lapangan kerap tumpang tindih antarlembaga sehingga perlu disederhanakan dengan Omnibus Law Keamanan Laut.
"Undang-undangnya banyak. Ketika dibuat UU itu filosofinya benar semuanya, bagus gitu. Tetapi, sekarang perlu sinergitas sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu," katanya.
Mahfud juga memastikan Tim Omnibus Law Keamanan Laut sudah mulai bekerja memasuki awal tahun ini.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020