Jamban apung di Pulau Kelapa ditertibkan

19 Februari 2020 19:29 WIB
Jamban apung di Pulau Kelapa ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan penertiban jamban apung di kawasan RW 03 Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Rabu (19/2/2020). (ANTARA/Humas Pemkab Kepulauan Seribu)
Pemerintah Kelurahan Pulau Kelapa bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap jamban apung di kawasan RW 03 Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

"Penertiban ini pertama kali dilakukan sebagai komitmen kelurahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan rapi yang dicanangkan Bupati Kepulauan Seribu," kata Lurah Pulau Kelapa, Madi M Dali di Jakarta, Rabu.

Kata dia, kelurahan berkomitmen untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan mengubah kebiasaan masyarakat membuang hajat di pantai.

Baca juga: Lubang "septick tank" segera dibangun di Tanjung Duren Utara
Baca juga: Pemda butuh upaya ajak warga Tanjung Duren Utara hidup sehat


Madi berharap dengan penertiban itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera membangunkan jamban di rumah warga yang belum memilikinya.

Kasatpol PP Kelurahan Pulau Kelapa, Adi Suliyono menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan kawasan di Pulau Kelapa. "Sejauh ini baru perdana, ke depan Satpol PP siap mendukung penertiban," ujarnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020