Pengamat asuransi dan jaminan sosial Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian penurunan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) jika ada pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.Sampai saat ini belum ada formulasi dan rumusannya tentang penurunan manfaat JHT dan JP, bila terjadi alih program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK
"Sampai saat ini belum ada formulasi dan rumusannya tentang penurunan manfaat JHT dan JP, bila terjadi alih program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK," katanyar dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan sampai saat ini, proses pengalihan tersebut juga belum dirumuskan.
Ia juga menampik penilaian bahwa jika dilakukan pengalihan program maka JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK maka terjadi penurunan manfaat.
Pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK, kata dia, adalah amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 yang tidak boleh ditawar lagi serta perlu segera dilaksanakan.
Selama ini, kata dia, program pengelolaan dana pensiunan yang diselenggarakan PT Taspen dinilai tidak sesuai maksud dan tujuan regulasi yang ada.
"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, program PT Taspen amat tidak mengacu ke regulasi tersebut. PT Taspen punya UU sendiri.Jadi, jaminan dana pensiun yang diselenggarakan PT Taspen tidak 'funded', istilahnya 'pay as you go'," katanya.
Hotbonar Sinaga mengibaratkan soal jaminan pensiunan, PT Taspen hanya berlaku sebagai juru bayar sebab memiliki UU sendiri. Dengan begitu, menggunakan jasa lembaga lain untuk pembayaran jaminan pensiun.
" PT Taspen sudah menyerahkan juru bayarnya ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jadi setiap pensiunan PNS akan menerima dana jaminan pensiunan dari PT Taspen yang dibayarkan melalui BPR," katanya.
Pemerintah sampai saat ini, masih terus menyusun skema pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK. Hal itu sedang dalam kajian pemerintah dan ditargetkan maksimal pengalihan program selesai tahun 2029.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap laksanakan pengalihan program PT Taspen
Baca juga: Pengalihan program Taspen ke BPJAMSOSTEK tingkatkan manfaat bagi PNS
Baca juga: BPJS-TK gunakan KTP untuk daftar dan klaim JHT
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020