"Menurut keterangan pelaku sebelum dibuang, janin itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Penyidik Kepolisian menggerebek klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.
Pascapenggerebekan polisi kemudian membongkar "septic tank" yang kerap digunakan untuk membuang janin hasil aborsi.
Di dalam "septic tank itu", polisi memang menemukan sejumlah mayat janin yang dibuang oleh operator klinik ilegal itu.
Baca juga: Polisi sebut pasien klinik aborsi ilegal bisa dijerat pidana
Penyidik kemudian membawa sampel yang diambil dari dalam "septic tank" itu untuk dianalisis di laboratorium Kepolisian dan penyidik masih menunggu hasil analisa sampel itu. "Sampai saat ini kita masih tunggu hasil lab," ujarnya.
Yusri juga belum bisa memastikan bahan kimia yang digunakan oleh para operator klinik yang kini resmi menyandang status tersangka.
"Ini masih kita cek bahan kimia apa yang digunakan," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Tersangka MM alias A diketahui berprofesi sebagai dokter. MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.
Baca juga: 50 oknum bidan dan 100 calo terlibat klinik aborsi di Paseban
RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa. Sedangkan S juga residivis dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.
Baca juga: Klinik aborsi ilegal di Paseban pasang iklan dengan nama samaran
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020