• Beranda
  • Berita
  • KPK telusuri informasi Nurhadi bersembunyi di apartemen di Jakarta

KPK telusuri informasi Nurhadi bersembunyi di apartemen di Jakarta

19 Februari 2020 21:28 WIB
KPK telusuri informasi Nurhadi bersembunyi di apartemen di Jakarta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi yang menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH) yang masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta.

"Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya, tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan tetapi detilnya di mana tidak bisa diberi tahu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA DPO, Maqdir Ismail: Tindakan berlebihan

Baca juga: MAKI siapkan "iPhone 11" bagi informan keberadaan Harun Masiku-Nurhadi


Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan status DPO terhadap Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Terkait dengan tersangka NH dan kawan-kawannya, penyidik KPK terus mendalami informasi-informasi yang ada yang kami peroleh baik dari teman-teman media maupun dari masyarakat terus bergerak," kata Ali.

Menurut dia, penyidik terus bergerak untuk mencari tiga tersangka itu.

"Kami sampaikan teman-teman terus bergerak untuk mencari keberadaan dari para tersangka ini dan informasi terakhir memang sampai malam hari ini belum mendapatkan atau belum bisa menangkap dari para tersangka namun terus kami melakukan pemantauan kepada para tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang "mewah" sehingga KPK menjadi "takut" menangkap keduanya.

"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, 'golden premium protection' yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," ungkap Haris di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca juga: KPK sarankan Haris Azhar beberkan lokasi persembunyian Nurhadi

Ia pun menyebut bahwa sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi resmi yang dikeluarkan KPK. KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," tuturnya.

Namun, ia kembali menyatakan KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi karena apartemen tersebut tidak mudah diakses publik dan dijaga sangat ketat.

"Tetapi KPK tidak berani untuk ngambil Nurhadi karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius sangat mewah proteksinya. Artinya, aparteman itu tidak gampang diakses publik lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa," ujar Haris.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Baca juga: KPK masukkan mantan Sekretaris MA NHD dalam status DPO

Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal aset kebun kelapa sawit milik keluarga Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020