Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Manado Jimmy Rotinsulu di Manado Kamis mengatakan jika dalam pengecekan pihaknya mendapati perusahaan yang tidak patuh, maka akan diberikan surat peringatan.
Baca juga: Iuran tidak naik, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK meningkat 1.350 persen
“Surat peringatan akan diberikan selama tiga kali. Jika setelah diberikan tiga kali surat peringatan perusahaan tersebut masih juga tidak patuh, maka izinnya akan dibekukan," kata Rotinsulu.
Dia mengatakan nantinya dari Online Single Submission atau OSS yang akan membekukan izin dari perusahaan tersebut.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap laksanakan pengalihan program PT Taspen
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini manfaatnya untuk kesejahteraan tenaga kerja sehingga perusahaan harus mematuhinya.
Baca juga: Omnibus Law amanatkan BPJAMSOSTEK buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJAMSOSTEK Cabang Manado bersama dinas terkait di Kota Manado akan menertibkan perusahaan yang tidak menerapkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perusahaan yang tidak menerapkan UU tersebut secara penuh nantinya akan ditempeli stiker ataupun spanduk tidak patuh dan izinnya akan dibekukan sementara.
Hal tersebut tertuang dalam kerjasama antara BPJAMSOSTEK bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) kota Manado dan Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Manado yang telah ditandatangani.
Perjanjian Kerja Sama Tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto, Kepala Dinas PM PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu dan Kepala Dinas Naker Kota Manado, Donald Supit.
Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto mengatakan saat ini masih banyak perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya.
Ada yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsos Ketenagakerjaan, hanya mendaftarkan sebagian, melaporkan upah yang tidak sesuai serta menunggak iuran.
“Nantinya setelah adanya kerja sama ini, maka kami bersama Dinas PM PTSP dan Dinas Naker Manado bersama juga dengan kejaksaan akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pengecekan,” kata Hendrayanto.
Ia mengatakan, dengan mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Jamsos Ketenagakerjaan, maka jika terjadi risiko pesertanya akan mendapat santunan.
“Apalagi sekarang santunan untuk peserta yang mengalami risiko naik. Untuk santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Sedangkan untuk beasiswa dari dari semula hanya Rp12 juta kini menjadi Rp174 juta, atau terjadi kenaikan 1.350 persen,” jelas Hendrayanto.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020