Menurut dia, Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan ada seorang anggota fraksinya yang mengusung RUU tersebut.
Baca juga: DPR: RUU Ketahanan Keluarga masih tahap sinkronisasi
Baca juga: Ali Taher: RUU Ketahanan Keluarga atasi persoalan disharmonisasi
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Peneliti: Aneh sampai masuk ke ruang privat
"Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Endang Maria Astuti menjadi salah satu dari lima anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut.
Nurul menjelaskan, dirinya di Baleg DPR sudah berkeberatan sejak RUU tersebut dipresentasikan dan tidak seharusnya urusan domestik, cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara.
"Setiap keluarga bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing. Alasan tentang tanggung jawab negara terhadap Kesejahteraan, negara sudah memiliki banyak program seperti PIP, PKH, BPJS," ujarnya.
Dia menilai RUU tersebut bertujuan mendidik keluarga secara homogen sehingga unsur-unsur heterogenitas dinafikan.
Nurul menjelaskan, terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga seperti seksual, fisik ataupun ekonomi, sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP.
Baca juga: Omnibus Law dapat penolakan, Mahfud: Silakan beri masukan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020