"Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa, saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, supir atau ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp1,5 miliar," kata Ferdy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jaksa sebut Rano Karno terima dana alkes Banten
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana didakwa rugikan negara Rp94,317 miliar
Baca juga: Ratu Atut dituntut 8 tahun penjara
Ferdy menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.
Dalam dakwaan Wawan disebutkan Rano Karno selaku mantan Wakil Gubernur Banten mendapat Rp700 juta. Rano adalah wakil Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan yang merupakan Gubernur Banten.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang," tambah Ferdy.
Menurut Ferdy, uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah.
"Uang dalam 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ungkap Ferdy.
Namun Ferdy mengaku tidak tahu dari mana sumber uang tersebut.
"Saya enggak tahu dari mana sumber uangnya, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau tidak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," tambah Ferdy.
Ferdy pun kembali meyakini uang yang ia serahkan berjumlah Rp1,5 miliar.
"Di sini ada keterangan saudara yang menjelaskan menghubungi bu Yayah Rodiyah untuk menyiapkan Rp 700 juta?" tanya jaksa KPK.
"Iya, totalnya Rp1,5 miliar," kata Ferdy.
Baca juga: KPK periksa Wali Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Anak Ratu Atut tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Terkait alkes, KPK geledah Setda Provinsi Banten
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020