• Beranda
  • Berita
  • LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka FN

LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka FN

20 Februari 2020 18:20 WIB
LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka FN
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) saat diwawancarai sejumlah wartawan usai bertemu pimpinan dewan dan Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20-2-2020). ANTARA/Zumrotun Solichah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menindaklanjuti surat permohonan perlindungan terhadap FN, tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, yang berpotensi menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diaujukan tersangka FN. Oleh karena itu, kami perlu menghimpun informasi dengan bertemu banyak pihak di Jember," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu pimpinan dan Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember, Kamis.

Menurut dia, LPSK akan melakukan pendalaman untuk menghimpun informasi untuk mengetahui bagaimana posisi FN dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, kemudian hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna pimpinan LPSK untuk diputuskan apakah FN bisa diterima sebagai saksi yang mendapat perlindudgan LPSK atau tidak.

"Bagaimana keterangan FN cukup membantu untuk mengungkap kasus yang dugaan korupsi itu. Dalam hal ini FN punya potensi menjadi justice colaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum," katanya.

Apabila FN menyampaikan keterangan yang cukup signifikan untuk mengungkap pelaku utamanya, kemudian yang bersangkutan bukan pelaku utamanya dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, serta syarat itu bisa terpenuhi, FN punya potensi untuk justice collaborator.

"Syarat utama untuk mendapat perlindungan dari LPSK, yakni dia bukan pelaku utama, punya keterangan penting untuk mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi, mengembalikan kerugian negara, dan mendapat ancaman. Hal ini akan diputuskan oleh LPSK," ujarnya.

Baca juga: DPRD Jember minta LPSK lindungi saksi kunci pengadaan barang dan jasa

Baca juga: LPSK harap muncul "justice collaborator" dalam kasus Jiwasraya

Baca juga: LPSK sebut perlu ada kesamaan pandangan soal "justice collaborator"


Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember Siswono mendapatkan informasi bahwa FN ditekan untuk mencabut pernyataannya saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

"Kami berharap FN bisa tetap konsisten memberikan keterangan saat pemeriksaan hingga kesaksiannya di dalam persidangan," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Kuasa hukum FN, Achmad Kholili, mengatakan bahwa permohonan kliennya sebagai justice collaborator dengan mendapat perlindungan LPSK harus diajukan langsung oleh kliennya karena pihaknya sekadar mengarahkan dan mendukung tindakan yang dilakukan FN.

"Surat pengajuannya menjadi justice collaborator akan diserahkan langsung oleh klien saya kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember pada hari Kamis ini," katanya.

Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan karena bekerja sebagai karyawan PT Maksi Solusi Enjinering dan melaksanakan pekerjaan proyek atas perintah atasannya.

FN merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Jember. Namun, FN kepada Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember menyatakan kesiapannya untuk membuka skandal korupsi pengadaan barang dan jasa dengan syarat meminta perlindungan hukum untuk hal tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020