"Hari ini, KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Robi Okta Fahlevi di Lapas Kelas 1 Palembang sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim divonis 3 tahun penjara
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (28/1) telah menjatuhkan vonis terhadap Robi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terpidana suap sebut Bupati Muara Enim nonaktif meminta mobil Lexus
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani sebagai komitmen "fee" sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp130 Miliar.
Baca juga: Nota keberatan Bupati Muara Enim ditolak hakim
Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, dan Pokja Lelang yang total besarannya 5 persen dari nilai proyek.
Komitmen "fee" dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020