KPK pada hari Kamis memeriksa Dian sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Wawan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aktivitas usaha tersangka RAZ di Lapas Sukamiskin dan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW kepada suami saksi," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain Dian, KPK juga memeriksa Rahadian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wawan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai beberapa komunikasi antara saksi dan tersangka TCW," kata Ali.
Baca juga: KPK kembali panggil Kalapas Kelas II B Kualasimpang Davy Bartian
Baca juga: KPK panggil lima pegawai Lapas Sukamiskin Bandung
Baca juga: KPK eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Selanjutnya, KPK juga memeriksa empat pengawal tahanan di Lapas Sukamiskin masing-masing Danang Sugiharto, Ade Budi, Sukma Setiabudi, dan Wawan Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Rahadian dan Wawan.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai kegiatan usaha tersangka RAZ di dalam Lapas Sukamiskin dan prosedur pemberian izin serta pengawalan tahanan yang mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk tersangka TCW," ujar Ali.
KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan, di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan Lapas Sukamiskin
Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai dengan 14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy.
Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 s.d. 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020