"KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi, keputusan KPK yg menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK," kata Didik di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK konfirmasi telah hentikan 36 perkara tahap penyelidikan
Menurut dia, langkah KPK itu juga menimbulkan pertanyaan publik seperti apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan dan apakah ada indikasi tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Karena itu dia menilai apa yang dilakukan KPK tanpa disertai dengan penjelasan yang utuh akan membingungkan dan menimbulkan spekulasi besar di tengah masyarakat.
"Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakhati-hatian KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subyektif terhadap KPK saat ini," ujarnya.
Dia berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah serta keputusannya itu agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan.
Baca juga: KPK: kasus-kasus besar tidak termasuk yang dihentikan penyelidikannya
Didik mengatakan, dengan penjelasan yang utuh dan terang, masyarakat akan tergerak untuk bisa membantu memberikan masukan sebagai bahan bagi KPK untuk mengevaluasi dan menentukan langkah-langkah progresif pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, hak setiap warga negara termasuk HAM.
"Korupsi adalah musuh kita selamanya, korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya, namun memberantas korupsi tidak boleh melanggar hak, melanggar hukum dan juga harus menjunjung tinggi HAM," ujarnya.
Selain itu dia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi akan optimal apabila mendapatkan partisipasi dan dukungan publik.
Sebaliknya menurut dia, apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, dikhawatirkan khawatir rakyat akan melakukan koreksi dengan cara mereka.
"KPK harus selalu menyadari bahwa pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," katanya.
Baca juga: Hukum kemarin, KPK hentikan 36 kasus hingga uji materi UU Migran
Baca juga: Pimpinan KPK sebut hampir setiap hari teken surat perintah penyadapan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020