Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Jumat mengatakan pihaknya masih menunggu dan hingga pukul 11.45 WIB belum ada tanda kedatangan yang bersangkutan.
"Kita sudah menjadwalkan klarifikasi tersebut dilakukan hari Jumat ini pukul 10.00 WIB dan hingga saat siang ini memang belum datang," kata dia.
Ia mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh Bawaslu Sumbar setelah pihak Reydonnyzar Moenek meminta agar dilakukan penjadwalan ulang ketika dipanggil pertama kali pada Kamis (20/2).
Menurut dia pihaknya menjadwalkan ulang hari ini pukul 10.00 WIB, surat pemanggilan kedua sudah diterima sespri dan dikonfirmasi, namun untuk kedatangan hari ini belum ada konfirmasinya.
"Apabila tidak datang maka kami akan lakukan rapat pleno," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan ketiga dan sesuai aturan pihaknya dapat melakukan rapat pleno sesuai fakta dan bukti yang ada.
Menurut dia dari hasil pleno tersebut akan ada kesimpulan terkait persoalan ini, apa dihentikan atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN
"Kalau tidak datang juga hari ini kita jadwalkan pleno, bisa sore atau malam nanti," kata dia.
Ia mengatakan dalam menyelesaikan persoalan ini Bawaslu hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan.
Ia mengatakan hari ini merupakan hari ketiga setelah laporan ini terdaftar di Bawaslu Sumbar
Apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka dapat ditambah dua hari lagi.
"Pemanggilan ini bukan tambahan tapi klarifikasi kepada yang bersangkutan langsung," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Sumatera Barat memanggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya karena mendaftarkan diri kepada partai politik untuk maju dalam Pilgub Sumbar 2020.
Ia mengatakan pemanggilan ini karena adanya informasi awal yang menyebutkan Reydonnyzar Moenek sebagai ASN mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar
Menurut dia informasi awal ini yang coba diklarifikasi dan memastikan apa benar terjadi pelanggaran tersebut
Selain itu pihaknya hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait persoalan ini.
Ia mengatakan informasi awal yang jadi temuan akan diklarifikasi serta dilakukan kajian dan apabila terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Mereka yang akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran," kata dia.
Ia mengatakan sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010 kewenangan pemberian sanksi ada di KASN.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai.
"Kita sedang menjalankan prosesnya dan kita lihat nanti," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Sumbar jadwal ulang pemanggilan Sekjen DPD RI
Baca juga: Bawaslu Sumbar panggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek
Baca juga: Bawaslu Padang lantik 33 anggota Panwascam awasi Pilgub Sumbar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020