Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepatuhan penyelenggara negara dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.Per 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen
"Per 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN menteri-wamen capai 100 persen
Baca juga: KPK catat kepatuhan LHKPN secara nasional baru 12 persen
Berdasarkan catatan KPK, diketahui bahwa dari total 356.854 wajib lapor, baru 138.803 penyelenggara negara yang telah menyetorkan LHKPN. Sementara 218.051 wajib lapor lainnya belum melaporkan harta yang dimiliki.
KPK pun mengimbau kepada penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan periodik berakhir, yakni pada 31 Maret 2020.
Terkait kepatuhan jajaran pegawai KPK dalam melaporkan harta kekayaan, Ipi mengatakan bahwa sejak 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas telah memenuhi kewajiban lapor LHKPN 100 persen.
Selain itu, per 20 Februari 2020, tercatat sebanyak 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Adapun wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020.
Dalam kesempatan itu Ipi juga menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo telah menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pengiriman berakhir, yakni pada 20 Februari 2020.
Ketujuhnya merupakan stafsus Presiden Jokowi yang baru dilantik pada 21 November 2019 lalu, mereka digolongkan sebagai penyelenggara negara baru dan masuk dalam kategori wajib lapor khusus.
"Terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen, sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," kata Ipi.
Sementara itu, masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.
Adapun wajib lapor periodik ditujukan kepada penyelenggara negara yang sebelumnya telah melaporkan harta kekayaannya secara periodik/berkala satu tahun sekali.
Untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden, tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.
Sementara untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), kata Ipi, dari sembilan orang, tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020.
Baca juga: KPK terima kunjungan ARVA Afghanistan belajar pengelolaan LHKPN
Baca juga: Polri menandatangani pakta integritas menuju WBK dan WBBM
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020