"Pengecekan urine yang bersangkutan, AF alias FP positif methamphetamim dan juga amfetamin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Penangkapan Farhan berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Saat itu petugas bergerak untuk menangkap seorang pengedar berinisial G yang diketahui akan bertransaksi di Lobi Hotel Amaris, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian meringkus G dan menyita satu paket kecil sabu-sabu dari tangan yang bersangkutan.
Polisi kemudian meringkus Farhan yang merupakan pembeli narkoba dari G. Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap dan menemukan sejumlah barang bukti serupa alat hisap sabu.
Polisi langsung menetapkan Farhan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti pada saat penangkapan yang bersangkutan.
"Ditemukan lagi satu plastik kosong dan juga beberapa alat-alat untuk menghisap sabu-sabu," ujar Yusri.
Saat diperiksa petugas, Farhan mengaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu-sabu.
"Dia mengakui mungkin sekitar lima sampai enam bulan sudah menggunakan, ini masih keterangan awal, masih didalami lagi dari mana barang itu didapat," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020