"Ada 55 warga binaan yang mendapat cuti bersyarat sesuai dengan Crash Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 28 di antaranya langsung bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Crash Program pemberian cuti bersyarat menyederhanakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh napi.
Selain itu, kata dia, program ini hanya ditujukan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dadi mendukung program pemberian kemudahan cuti bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas.
Ia mendukung upaya Kemenkumham untuk mengurangi kepadatan hunian di lapas.
Selanjutnya, kepada para napi kasus perkara tindak pidana umun yang memperoleh cuti bersyarat tersebut, dia meminta mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, Lapas Kedungpane juga telah melaksanakan Crash Program pemberian cuti bersyarat tahap pertama di akhir 2019.
Pada saat itu, 54 napi tercatat mempberoleh cuti berayarat. ***2***
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020