"Badan usaha jenis baru ini menandai sebuah kemajuan, yakni bahwa saat ini desa dapat memiliki badan usaha," katanya saat peluncuran Akademi Manajemen BUMDes dan Workshop Manajemen BUMDes di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, keberadaan BUMDes merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta salah satu wujud dari asas rekognisi dan subsidiaritas atas desa.
Baca juga: Bantul targetkan penambahan 15 BUMDes mandiri
Dalam hal ini, kata dia, BUMDes diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa sehingga bisa mencegah warga desanya berbondong keluar desa untuk bekerja di luar negeri atau menjadi buruh di kota-kota besar.
"Namun lebih dari itu, potensi-potensi desa baik produk maupun kekayaan alam, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa melalui BUMDes," kata dia yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).
Lebih lanjut, Erma (panggilan akrab Siti Mukaromah) mengatakan jika selama ini, banyak bagian-bagian terbaik dari desa yang mengalirkan keuntungan bagi orang di luar desa seperti para pengusaha besar yang sama sekali tidak dikenal oleh orang desa.
"Pertanyaannya, dapatkah BUMDes benar-benar menjadi penyangga ekonomi desa? Apa saja tantangannya? Apa prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi?" kata Ketua Umum Perempuan Bangsa itu.
Menurut dia, desa saat ini sangat berbeda dengan desa yang diangankan secara romantis seperti tergambar dalam buku-buku sekolah atau yang terekam dalam sinetron televisi seperti desa yang masih perawan, eksotik dengan segala keindahan dan keluguan penduduknya, serta desa yang masih temaram karena belum mendapat aliran listrik.
Kendati demikian, dia mengakui jika saat ini masih banyak desa yang kondisinya seperti digambarkan dalam buku-buku sekolah atau sinetron televisi.
Baca juga: Kemendes PDTT maksimalkan program padat karya tunai cegah urbanisasi
"Namun banyak juga yang alam pedesaannya telah berubah, demikian juga dengan manusia dan masyarakatnya. Desa saat ini telah berbinar dengan penerangan, terhubung dengan kota, mobilitas penduduknya makin tinggi, terakses oleh teknologi yang paling modern termasuk di dalamnya teknologi informasi, dan penduduknya semakin cerdas. Semua ini mendatangkan tantangan tersendiri," katanya.
Terkait dengan tantangan tersebut, dia mengatakan Bumdes harus dikelola secara profesional, namun harus dimengerti juga bahwa prinsip-prinsip profesionalitas BUMDes tidak dapat disamakan dengan profesionalitas di perusahaan-perusahaan swasta yang murni berorientasi laba.
Menurut dia, kompetensi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan transparansi, tentu harus menjadi prinsip-prinsip kerja dalam BUMdes dengan tetap mempertahankan rasa kebersamaan, gotong royong, dan ciri paguyuban seperti yang ditegaskan dalam UU Desa dengan maksud agar desa dapat tetap eksis sebagai satuan sosiokultural yang murni dan asli Indonesia.
"Saya mendorong BUMDes untuk fokus pada potensi lokal masing-masing desa. Jangan latah, ketika ada yang bangun desa wisata, semua BUMDes bangun wisata dengan tema yang sama. Hal ini akan lebih tinggi kompetisinya, sehingga perlu diversifikasi usaha agar bisa saling menopang," katanya.
Dengan demikian, kata dia, BUMDes akan menjadi pilar pemberdayaan ekonomi desa namun optimisme tersebut harus dilandasi dengan kesadaran akan pencarian bentuk-bentuk operasional dan usaha yang paling mungkin mendatangkan kebaikan secara maksimal bagi masyarakat desa, serta terobosan legal terkait sifat dan status kelembagaan BUMDes.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Tengah Syarif Abdillah mengaku siap mendorong seluruh desa untuk melaksanakan kegiatan produktif.
"Kami siap mendorong seluruh desa terutama di Banyumas dan Cilacap untuk bersama-sama memanfaatkan Dana Desa agar lebih produktif melalui BUMDes," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020