"Kami serahkan kepada lembaga kepolisian. Kami berasaskan praduga tak bersalah, itu ranahnya hukum. Kami sangat menghormati proses hukum baik di Polda maupun Polres," kata Sri Purnomo seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu.
Baca juga: Bupati Sleman menyampaikan terima kasih kepada Tim SAR gabungan
Terkait kemungkinan orang tua korban menuntut pihak sekolah, Sri mempersilakan dan menilai hal itu sebagai hak dan pilihan masing-masing orang tua.
"Kami sih persilakan saja, tapi yang jelas kan semuanya itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
Baca juga: Tersangka insiden susur Sungai Sempor ditahan di Polres Sleman
IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
Baca juga: Tim DVI Polda DIY lakukan identifikasi dua korban insiden SMPN 1 Turi
Baca juga: Seluruh korban kecelakaan sungai SMPN 1 Turi sudah ditemukan
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020