"Tanggal 23 Februari kemarin merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan kami telah menunggu hingga pukul 24.00 WIB. Namun tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan syarat dukungan ke Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga," katanya di Purbalingga, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga sejak pukul 00.00 WIB menutup batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan.
"Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bakal calon perseorangan tidak ada besok (dalam Pilkada Purbalingga 2020)," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zamzam itu mengatakan berdasarkan pantauan KPU Kabupaten Purbalingga sebenarnya tokoh masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Purbalingga 2020 melalui jalur perseorangan.
Bahkan sejak bulan September 2019, kata dia, ada bakal calon perseorangan yang sering melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Purbalingga.
"Terus pada pertengahan Desember 2019, kami sudah melakukan bimtek (bimbingan teknis) terhadap operator bakal calon perseorangan. Operator untuk pembuatan sistem informasi pencalonan, aplikasi silon (sistem informasi pencalonan), operatornya ada dua," katanya.
Bahkan, kata dia, bimtek bagi operator silon tersebut dilakukan hingga dua kali.
Selain itu, lanjut dia, para operator tersebut sudah lakukan input data sekitar 11.000 dukungan dari 47.000 dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy).
Menurut dia, 47.000 dukungan tersebut merupakan dukungan dari masyarakat, sedangkan sesuai dengan ketentuan minimal 56.416 dukungan berupa kartu tanda penduduk elektronik.
"Jadi, dukungan itu harus diinput juga ke softcopy dalam bentuk silon, sistem informasi pencalonan. Nanti KPU bisa melihat, sudah berapa sih dukungannya, tersebar di berapa kecamatan. Ternyata yang diinput itu baru 11.000-an dari 47.000 dukungan," jelasnya.
Ia mengatakan aplikasi silon ada dua, yakni silon offline dan silon online. Silon offline berupa dukungan yang diinput ke silon namun KPU tidak bisa melihat dan hanya bisa dilihat oleh para operator bakal calon perseorangan.
"Ketika diinput ke silon online, KPU bisa melihat. Nah yang baru dikirim ke silon online itu dari satu operator, itu 730 dukungan, sementara ada operator lain yang belum kirim ke silon online, sehingga yang di (silon) offline itu 11.000, yang online baru 730. Jadi bisa dipastikan tidak ada yang menyerahkan (syarat dukungan), sehingga Pilkada Purbalingga 2020 seperti pilkada sebelumnya tanpa bakal calon perseorangan," tegasnya.
Terkait dengan pasangan bakal calon yang diusung partai politik maupun koalisi partai politik, Zamzam mengatakan sebenarnya masih memungkinkan adanya tiga pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada Purbalingga 2020.
Menurut dia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebenarnya tanpa berkoalisi masih bisa mengusung pasangan bakal calon sendiri karena memiliki sembilan kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga.
Sementara Partai Gerindra yang memiliki enam kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga, hanya butuh tiga kursi lagi agar bisa mengusung pasangan bakal calon melalui koalisi dengan parpol lain.
"Artinya, dari sisi persyaratan masih memungkinkan ada dua pasangan bakal calon lagi karena saat ini yang sudah positif baru satu pasangan calon, dari (koalisi) PDIP dan Partai Golkar," katanya.
Informasi yang dihimpun, PDIP menjelang Pilkada Purbalingga 2020 telah menurunkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Dyah Hayuning Pratiwi (petahana/dari PDIP) dan Sudono (dari Partai Golkar).
Sementara delapan partai lainnya, yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hanura, dan Partai Berkarya membangun Koalisi Pelangi.
Ada enam bakal calon bupati yang telah mendaftar di Koalisi Pelangi, yakni M. Zulfan Fauzi, Imam Maliki, Agus Sarkoro, Suparno, Sugeng, dan Ansori.
Baca juga: KPU Purbalingga intensifkan pendidikan pemilih jelang pilkada
Baca juga: KPU Purbalingga segera sosialisasikan tahapan pilkada
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020