Putusan setebal 260 halaman tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Abu Hanifah terhadap terdakwa Arif Kusuma (39) dan Syaiful Anwar (52) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, masing-masing terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan," kata Abu Hanifah saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntut JPU Kejari Pagaralam yang menuntut keduanya dengan pidana selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Bandara Atung Bungsu Pagaralam segera beroperasi
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan keduanya telah mengembalikan kerugian negara dan bersikap baik selama persidangan.
Sementara atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.
Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Oktober 2019 berdasarkan pengembangan kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 18 Agustus 2015.
Kedua terdakwa masing-masing Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja Lelang proyek akses jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam.
Baca juga: Lapangan terbang Atung Bungsu Pagaralam diresmikan
Sebelum keduanya disidang, polisi lebih dulu telah menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Teddy Juniastanto dan pihak kontraktor, M Teguh yang telah divonis masing-masing 4,5 tahun dan 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada April 2019.
Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan Rp5,3 miliar dari proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam yang memiliki nilai pagu sebesar Rp24 miliar pada tahun 2015 dari APBD Kota Pagaralam.
Namun, dari total kerugian Rp5,3 miliar tersebut, terpidana M .Teguh selaku kontraktor telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar ke Kejati Sumsel pada Maret 2019.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020