"Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka," kata Iskandar di Semarang, Senin.
Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing-masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen, dan Demak.
Baca juga: Gubernur Jateng ingatkan masyarakat tak terkecoh penipuan CPNS
Menurut dia, 17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
"Perkara paling banyak ditangani oleh Polrestabes Semarang," katanya.
Ia mengungkapkan total kerugian para korban tersebut mencapai Rp2,24 miliar.
Baca juga: BKN : pelamar CPNS waspadai penipuan
Adapun modus dari tindak pidana penipuan itu, lanjut dia, para tersangka menjanjikan kepada korban bisa diterima sebagai PNS asal membayarkan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan, kata dia, bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp250 juta.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang ditangani oleh polres jajaran tersebut akan bertambah.
Baca juga: Komplotan penipuan CPNS di Semarang diringkus
"Kemungkinan masih ada korban yang hingga saat ini masih belum melapor," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020