• Beranda
  • Berita
  • Konsepsi keliru jadikan anak rentan alami kekerasan seksual

Konsepsi keliru jadikan anak rentan alami kekerasan seksual

24 Februari 2020 15:36 WIB
Konsepsi keliru jadikan anak rentan alami kekerasan seksual
Ilustrasi - Spanduk yang berisi imbauan menolak kekerasan terhadap anak di Lapangan Puputan Margarana, Kota Denpasar, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) ()
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan bahwa konsepsi keliru tentang anak, yakni sebagai objek bagi orang dewasa dan memandangnya dapat diperlakukan semena-mena menjadikan mereka rentan alami kekerasan fisik, psikis hingga kekerasan seksual.

"Setiap orang yang berdasarkan hukum diberikan tanggung jawab mengasuh, mendidik atau menjadi wali anak, seharusnya menjadi pelindung utama. Ketika mereka melakukan kekerasan pada anak, maka hukuman diberikan pemberatan sepertiga," kata Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual banyak terjadi pada anak sehingga diperlukan peran semua pihak terutama keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dengan anaknya. Kenali anak dan hal hal yang tidak wajar pada diri anak.

Apabila ada hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan atau mencari pertolongan pada lembaga layanan. Untuk sekolah dan pemerintah agar sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kalau selama ini yang pernah kami tangani itu, ada kasus sebelumnya di Kabupaten Jembrana, di mana yang dilaporkan itu adalah oknum Kepala Sekolah yang mencabuli muridnya dan selanjutnya diberikan pemberatan," katanya.

Baca juga: Komnas Anak: Butuh mekanisme nasional cegah kejahatan anak

Baca juga: KPAI minta warganet stop penyebaran video kekerasan terhadap anak

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus perundungan anak di Kota Malang


Selain itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi beberapa waktu lalu yang pelakunya adalah Kepala Sekolah di salah satu SDN wilayah Kuta Utara, Badung. "Kami turut prihatin dengan kasus ini, apalagi pelakunya adalah guru. Sesuai UU Perlindungan Anak sudah tentu hukuman maksimal dengan pemberatan karena pelaku adalah guru," katanya.

KPPAD Bali dalam hal ini meminta agar pemerintah Kabupaten Badung melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar sekaligus mengembangkan sistem pengaduan kekerasan yang melibatkan sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah, sehingga kekerasan lebih awal bisa ditangani.

Selanjutnya untuk mencegah kekerasan seksual pada anak, maka sekolah dan orang tua dapat mengedukasi anak tentang kesehatan reproduksi dan memberi pemahaman pada anak untuk berani menolak dan melaporkan kepada orang tuanya apabila mendapatkan perlakuan tidak baik.

"Hingga Februari 2020 ini untuk kekerasan seksual terhadap anak, dari data yang saya rangkum dari media, sudah terjadi pada 19 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Bali. Secara pasti belum bisa dikatakan meningkat karena baru awal tahun. Kita semua tentu mengharapkan agar tidak ada lagi kekerasan pada anak," ucapnya.*

Baca juga: Polisi periksa pihak sekolah terkait kasus perundungan anak

Baca juga: Polisi tingkatkan status kasus dugaan perundungan anak di Kota Malang

Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan anak

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020