• Beranda
  • Berita
  • DPRD Banten pelajari kunjungan kerja luar negeri di DPRD Sulsel

DPRD Banten pelajari kunjungan kerja luar negeri di DPRD Sulsel

24 Februari 2020 18:20 WIB
DPRD Banten pelajari kunjungan kerja luar negeri di DPRD Sulsel
Suasana pertemuan anggota Komisi A DPRD Provinsi Banten dengan anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, di kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Senin (24/2/2020). ANTARA/Darwin Fatir.

"Bagaimana cara untuk kunjungan kerja ke luar negeri, sebab selama ini DPRD Banten belum mengetahui mekanismenya seperti apa," ujar anggota DPRD Banten, Faizal, saat pertemuan di ruang Komisi A DPRD Sulsel, di Makassar, Senin.

Komisi A DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mempelajari sejumlah aturan dewan termasuk bagaimana mekanisme melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri.

"Bagaimana cara untuk kunjungan kerja ke luar negeri, sebab selama ini DPRD Banten belum mengetahui mekanismenya seperti apa," ujar anggota DPRD Banten, Faizal, saat pertemuan di ruang Komisi A DPRD Sulsel, di Makassar, Senin.

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Komisi A DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni yang pernah melakukan kunker ke Australia dan Italia menjelaskan, kunker dinas keluar negeri hanya sekali setahun, dan itu sudah diatur dalam peraturan dewan.

Mekanisme untuk menjalankan kunker ke luar negeri mesti mengajukan surat ke pimpinan dewan, selanjutnya diteruskan ke gubernur, kemudian dikirim ke Kemendagri, ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara hingga masuk ke Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan.

"Sebaiknya untuk mengajukan surat kunjungan keluar negeri, satu bulan sebelum keberangkatan, sebab prosesnya cukup panjang sampai di tingkat Kemenlu, karena di sanalah penentunya," ujar Rudy.

Saat ditanyakan berapa anggaran per orang yang ingin kunker ke luar negeri, politisi asal PDI Perjuangan ini menyebut untuk di Sulsel disiapkan sekitar Rp100 juta termasuk biaya akomodasi, dan transportasi, uang perjalanan dinas atau uang harian.
Baca juga: DPRD Banten tetapkan Selasa dan Kamis hari aspirasi bagi masyarakat

Aturan perjalanan dinas sekarang, kata dia, harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2019. Di situ tertuang aturan biaya yang dibayarkan negara kepada pejabat maupun anggota DPR dan DPRD, seperti uang transportasi, uang harian, dan jumlah hari kunjungan.

"Sekarang dibatasi sampai lima hari saja sesuai PMK 181. Dulunya bisa sampai tujuh hari. Uang harian hanya dibayarkan 100 persen saat tiba di negara tujuan, dan 40 persen saat perjalanan. Artinya, bukan 100 persen dibayarkan saat keberangkatan, tapi tiba di negara tujuan," kata dia lagi.

Mengenai besaran jumlah diterima anggota DPRD saat ingin kunker ke luar negeri, Rudy mengatakan, tergantung negara mana, serta kemampuan daerahnya membiayai. Bila daerah kunjungan adalah sister city, maka bisa saja dapat fasilitas bebas visa.

"Sebaiknya mengurus paspor biru, atau paspor kedinasan untuk mempermudah perjalanan. Karena, saat tiba di negara tujuan tidak dipersulit, dan sudah ada jalurnya, tidak antre di bandara. Selain itu, harus mengunjungi KBRI negara tujuan untuk melapor. Bila tidak mengikuti aturan, semua akan dipersulit," kata Sekretaris DPW PDIP Sulsel ini lagi.

Dalam pertemuan itu, juga dipertanyakan soal bagaimana penguatan tata tertib, sosialisasi peraturan daerah hingga penguatan nilai kebangsaan.

Pertemuan tersebut dipimpin Rahman Pina selaku perwakilan Komisi A DPRD Sulsel, sedangkan dari rombongan DPRD Banten dipimpin Asep Hidayat selaku Ketua Komisi A. Hadir pula Sekretaris Dewan Muhammad Jabir beserta staf DPRD Sulsel dan staf DPRD Banten.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020