Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tersangka Evie Marindo Christina berpindah-pindah lokasi persembunyian selama buron.Pindah-pindah. Sempat ke Malang, Surabaya. Ke Bandung, terakhir ke Palembang
"Pindah-pindah. Sempat ke Malang, Surabaya. Ke Bandung, terakhir ke Palembang," kata Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Setelah buron selama satu bulan, Evie akhirnya ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
Baca juga: Polri sebut tersangka penipuan Putri Arab menyamar jadi pria
Sambo mengatakan ketika ditangkap, Evie hendak bersiap pergi meninggalkan Palembang.
"Untung petugas sigap menangkap. Kalau tidak, dia keburu kabur," katanya.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eka adalah anak Evie.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah, bangunan dan kendaraan.
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bareskrim periksa intensif tersangka penipu Putri Arab
Baca juga: Buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab akhirnya ditangkap polisi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020