Istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Senin, kembali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016."Saksi tidak hadir, ada istrinya Pak NHD dan anaknya. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Keduanya sebelumnya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB, sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi, pihak swasta.
"Saksi tidak hadir, ada istrinya Pak NHD dan anaknya. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2) tanpa keterangan. Sedangkan Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2) tanpa keterangan.
"Ini panggilan kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," ujar Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap mengharapkan agar para saksi tersebut tetap kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Kami tetap menunggu kehadiran para saksi, sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya lagi.
Baca juga: Pengacara sebut Nurhadi dan menantunya belum pernah terima SPDP KPK
Ali pun menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil secara patut terhadap para saksi tersebut.
"Perlu kami garis bawahi, surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya, penyidik telah memilikinya," ujar Ali pula.
Selain dua saksi tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa tiga saksi lainnya terkait kasus tersebut juga tak memenuhi panggilan tanpa keterangan, yakni Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra dijadwalkan diperiksa untuk suaminya tersebut.
Kemudian, dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Andi Darma dan Ferdy Ardian.
Hiendra dan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: KPK kembali panggil istri dan anak mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Baca juga: MAKI datangi KPK bawa iPhone 11 dan laporan aset diduga milik Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020