• Beranda
  • Berita
  • Harvey Weinstein terbukti bersalah atas perkosaan dan pelecehan

Harvey Weinstein terbukti bersalah atas perkosaan dan pelecehan

25 Februari 2020 07:57 WIB
Harvey Weinstein terbukti bersalah atas perkosaan dan pelecehan
Produser Harvey Weinstein di persidangan New York Criminal atas kasus pelecehan seksual di Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat pada 24 Februari 2020. (REUTERS/EDUARDO MUNOZ)

Saya tak bersalah. Saya tak bersalah. Bagaimana ini bisa terjadi di Amerika?

Harvey Weinstein, mantan produser paling berpengaruh di Hollywood, dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap mantan asisten produksi Mimi Haleyi pada 2006 dan memperkosa Jessica Mann, perempuan yang ingin jadi aktris, pada 2013.

Dilansir Reuters, petugas membantu Weinstein yang terseok-seok. Pengacara mengatakan Weinstein, yang memakai alat bantu untuk berjalan sepanjang persidangan, dibawa ke fasilitas medis di kompleks penjara Rikers Island di New York.

Baca juga: Gigi Hadid jadi salah satu juri persidangan Harvey Weinstein

Baca juga: Harvey Weinstein bilang dunia lupa dia "memelopori" perempuan di film


Kompleks, dikenal karena terbengkalai dan kekerasan di dalamnya, terlihat kontras dari hotel Four Season yang mewah di mana Weinstein, produser film terkenal seperti "The English Patient" dan "Shakespeare in Love", sarapan untuk memulai hari.

Setelah putusan, pengacara Arthur Aidala mengutip Weinstein, "Saya tak bersalah. Saya tak bersalah. Bagaimana ini bisa terjadi di Amerika?"

Sidang hukuman akan digelar pada 11 Maret. Pengacara bersumpah akan mengajukan banding.

Weinstein tidak pernah bersaksi dalam pembelaannya. Dia mengatakan kepada wartawan selama persidangan bahwa dia ingin berbicara tetapi pengacara mengatakan itu tidak perlu karena kasus yang dihadapinya lemah.

Baca juga: Harvey Weinstein pernah minta Woody Allen setop liputan Ronan Farrow

Aktris Rose McGowan, yang menuduh Weinstein atas pemerkosaan, menulis di Twitter: "Hari ini hari yang hebat dan langkah besar untuk pemulihan bersama."

Gerakan #MeToo dalam keterangan pers menulis, "Juri bekerja dengan seperangkat undang-undang yang sangat sempit dan tidak adil dalam mengatur kekerasan seksual, dan meskipun ia tidak dihukum dalam semua hal, Harvey Weinstein harus membayar kejahatannya."

Weinstein bisa dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara atas tuduhan kekerasan seksual. Dia juga dihukum atas pemerkosaan tingkat tiga--hubungan seksual tanpa persetujuan--yang dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.

Juri yang terdiri dari tujuh pria dan empat perempuan membebaskan Weinstein dari tuduhan paling serius, yang kemungkinan memberinya hukuman seumur hidup.

Pertarungan hukum yang panjang di persidangan mungkin terjadi. Pada awal pengadilan, pengacara menuduh hakim bias, jaksa menahan barang bukti, dan media menjadikan persidangan seperti sirkus.

Weinstein masih menghadapi dakwaan kekerasan seksual di California, yang diumumkan banyak beberapa jam setelah persidangan di New York dimulai pada 6 Januari. Puluhan perempuan juga telah mengajukan tuntutan.

Lebih dari 80 perempuan, termasuk aktris-aktris terkenal, telah menuduh Weinstein melakukan pelecehan sejak beberapa dekade lalu. Dia membantah, mengatakan semuanya dilakukan atas kesepakatan dua pihak.

Baca juga: Anthony Bourdain bantu bongkar kasus Harvey Weinstein

Baca juga: Harvey Weinstein gagal minta persidangan dipindah ke luar New York

Baca juga: Jennifer Lawrence bantah pernah berhubungan seksual dengan Harvey Weinstein

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020