• Beranda
  • Berita
  • Kejari kerahkan 20 jaksa untuk proses program KMK macet di Padang

Kejari kerahkan 20 jaksa untuk proses program KMK macet di Padang

25 Februari 2020 10:40 WIB
Kejari kerahkan 20 jaksa untuk proses program KMK macet di Padang
Kasi Datun Kejari Padang Romza (kanan) bersama jajaran menggelar rapat untuk mendampingi Dinas Koperasi dan UMKM Padang dalam memproses program Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang macet. ANTARA/Fathul Abdi/am.
Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengerahkan 20 Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memproses program Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang macet di daerah setempat dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar.

"Setelah adanya kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Padang, kami mengerahkan 20 JPN untuk menangani persoalan KMK tersebut," kata Kepala Seksi Datun Kejari Padang Romza Setiawan di Padang, Selasa.

Baca juga: TP4D Kejari Padang dampingi 26 proyek senilai Rp90 miliar

Menurut dia, 20 JPN tersebut dilibatkan setelah dibuatnya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Syuhandra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Sabroto.

"Para jaksa akan bekerja dalam mengawal dan mengupayakan pengembalian dana KMK yang notabene adalah keuangan daerah," katanya.

Baca juga: Kejari: Penyidikan kasus perjalanan dinas DPRD Padang masih berlanjut

Ia mengatakan SKK itu dibuat untuk menangani 50 kelurahan di tujuh kecamatan yang pengembalian kreditnya macet.

Sejak surat permohonan diterima dari dinas pada 5 Februari 2020, kejaksaan telah mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah uang dalam program KMK termasuk keuangan negara atau tidak.

"Dari hasil pengkajian akhirnya diketahui uang itu termasuk keuangan negara, sehingga kejaksaan berwenang melakukan pendampingan," katanya menjelaskan.

Baca juga: Tim Intelijen Kejagung ciduk buronan kasus pencucian uang di Padang

Menurut dia, peran yang akan dijalankan jaksa melalui SKK yaitu menggugat perdata jika memang uang itu tidak dikembalikan oleh peminjam lewat peran bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang.

Selain itu jika dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka akan diserahkan ke bagian Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Ia menjelaskan penggunaan dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) telah bergulir sejak 2008 di daerah setempat.

Melalui program itu kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp300 juta bersumber dari APBD kota dan provinsi, dengan tujuan bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di kelurahan.

Menurut dia, sepanjang program itu berjalan di tujuh kecamatan telah disalurkan dana Rp15 miliar yang dikelola koperasi dengan sistem pinjam, namun yang dikembalikan baru sekitar Rp5,1 miliar.

Sedangkan sisanya Rp9,9 miliar masih belum dikembalikan. "Itulah yang tengah diusahakan untuk pengembalian," katanya.

"Sejauh ini dinas koperasi telah berusaha maksimal dalam menagih, namun belum membuahkan hasil maksimal. Karena itu kami maju mengingat ini kaitannya dengan keuangan negara," kata Romza.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020