• Beranda
  • Berita
  • KPK berikan pelatihan modul antikorupsi terkait APBDesa

KPK berikan pelatihan modul antikorupsi terkait APBDesa

25 Februari 2020 15:50 WIB
KPK berikan pelatihan modul antikorupsi terkait APBDesa
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar usai memberikan materi di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).  (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pelatihan penerapan modul antikorupsi terkait APBDesa sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan korupsi karena korupsi ini kan masih menjadi masalah di negara kita dengan adanya pelatihan semacam ini akan berikan prospek optimisme bagi masyarakat di masa depan," kata anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar usai memberikan materi dalam pelatihan tersebut di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK luncurkan Pusat Edukasi Antikorupsi

Baca juga: Pimpinan KPK sebut hampir setiap hari teken surat perintah penyadapan

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan terkait kontrol sosial dari masyarakat sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Saya katakan tadi termasuk kontrol politik, kontrol hukum tetapi yang tidak boleh dihindari adalah kontrol sosial itu pers, LSM, perguruan tinggi sehingga dengan demikian negara kita pada sampai idamannya masyarakat adil, makmur, sejahtera dan bebas dari korupsi," ucap Artidjo.

Ia pun menceritakan selama dirinya menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) bahwa untuk menjatuhkan pidana yang cukup, penekanannya juga terkait kontrol sosial dari masyarakat.

"Ya tentu di samping penegakan hukumnya, saya selama di Mahkamah Agung itu kan sering dikatakan sebagai orang yang menjatuhkan pidana yang cukup, tentu juga penekanannya adalah partisipasi masyarakat, kontrol masyarakat, kontrol sosial itu yang tidak boleh hilang," kata dia.

Baca juga: Dewas KPK bahas laporan WP KPK soal penyidik Rossa Purbo

Di negara maju pun, kata dia, kontrol sosial merupakan elemen yang sangat diperlukan masyarakat di samping kontrol hukum dan kontrol politik.

"Masyarakat itu kan independen untuk kontrol sosial. Untuk kontrol hukum itu bisa tergantung APH (Aparat Penegak Hukum)-nya tetapi kontrol sosial setiap saat menjadi jiwa dari masyarakat, menjadi sikap dari masyarakat sehingga dengan demikian itu melekat dalam kehidupan masyarakat," kata dia.

Baca juga: MPR sambut baik Artidjo Alkostar jadi calon Dewas KPK

Baca juga: KPK edukasi antikorupsi untuk pelajar Situbondo

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020