Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan sekitar 2.000 kepala desa dan perangkatnya di Palu, Selasa, mengingatkan agar dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.....penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat desa
"Dalam rapat terbatas tentang penyaluran dana desa tahun 2020 pada bulan Desember 2019, Bapak Presiden Joko Widodo menekankan agar penyaluran dana desa dapat dilaksanakan benar-benar efektif dan memastikan dana desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," katanya menteri dalam sambutan tertulis dicadakan Staf Ahli Yusharto Huntoyungo pada rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Mendagri mengingatkan kembali permintaan Presiden Jokowi soal penggunaan dana desa agar pertama, pemanfaatan dana desa dimulai pada awal tahun dan diutamakan pemanfataannya melalui pola program padat karya, yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.
Kedua, penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat desa, mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa.
Ketiga, pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai, sehingga tata kelola dana desa semakin partisipatif, transparan dan akuntabel, disamping itu pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan.
Dia menguraikan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, total dana desa yang telah dikucurkan adalah sebesar Rp257,65 triliun, dengan rincian tahun 2015 sebesar RP20,67 triliun, tahun 2016 sebesar RP46,98 Triliun, Tahun 2017 dan tahun 2018, masing-masing sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, dan tahun 2020 dianggarkan dana desa sebesar Rp72 Triliun, meningkat sebesar Rp2 triliun dari tahun sebelumnya.
"Jika kita memperhatikan trend pengalokasian dana desa tersebut, maka terlihat selalu ada peningkatan setiap tahunnya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang, seperti bidang insfrastruktur, pendidikan, dan kesehatan serta pengembangan ekonomi desa," katanya.
Dia menambahkan untuk memperkuat pondasi pembangunan desa dan pembangunan sumber daya manusianya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk penetapan dan penegasan peta batas desa, serta fokus pada penanganan stunting dan kegiatan ekonomi produktif lainnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri DesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020