Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika petugas menangkap dua orang yang sedang bertransaksi narkotika di daerah Pedurungan, Kota Semarang.
Dua orang berinisial JD dan ALF yang diperkirakan masing-masing berperan sebagai kurir serta pemesan sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian menelusuri serta menggeledah tempat indekos milik tersangka ALF yang berlokasi di Banyumanik, Kota Semarang.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 126 gram sabu-sabu serta 42 butir ekstasi.
"Dari keterangan tersangka, dirinya diperintah oleh seorang napi di Lapas Kedungpane bernama HK," katanya.
HK sendiri diketahui merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika yang menjalani masa hukuman 12 tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN Sumsel mewaspadai jaringan narkoba antarprovinsi
Baca juga: BNN tetapkan 5 tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Bandung
Baca juga: Rumah digeledah di Bandung memproduksi pil mengandung Carisoprodol
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020