"Sejak bulan ini, saat membayar listrik saya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.600. Untuk apa sebenarnya uang itu, belum ada penjelasan dari PLN," kata Ahmad, warga Kecamatan Parakan di Temanggung, Selasa.
Warga yang lain Suparjo yang membayar via transfer ATM dikenakan biaya tambahan sebanyak Rp2.000.
"Kami belum tahu biaya tambahan ini untuk apa dan selama ini tidak ada penjelasan dari PLN," katanya.
Manager Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Parakan Akhmad Muztakir membenarkan adanya tambahan biaya yang dibebankan pada pelanggan tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan wujud sistem "payment point online bank" (PPOB) yang baru mulai diberlakukan di Parakan pada bulan ini.
Manager UPJ PLN Temanggung Subur Subagianto menyebutkan besar biaya tambahan bervariasi tergantung masing-asing bank tempat membayar rekening listrik. Biya tambahan untuk BRI Rp1.600, BNI Rp2.500, dan Kantor Pos hanya memungut Rp1.900.
"Namun, jika membayar langsung di kantor PLN, maka tidak akan dibebani biaya tambahan. Semua biaya tambahan itu untuk operasional mesin online di tiap bank," katanya.
Ia mengakui sistem PPOB tersebut kurang sosialisasi sehingga banyak masyarakat belum mengetahui kalau dikenai biaya tambahan. Sistem PPOB mempermudah pelanggan melakukan pembayaran karena tidak terikat waktu dan tempat serta lebih praktis.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009