• Beranda
  • Berita
  • KPK cecar pejabat Kemenag Undang Sumantri dicecar soal aliran uang

KPK cecar pejabat Kemenag Undang Sumantri dicecar soal aliran uang

25 Februari 2020 21:18 WIB
KPK cecar pejabat Kemenag Undang Sumantri dicecar soal aliran uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan pejabat Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Undang Sumantri (USM) soal dugaan aliran uang ke beberapa pihak dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.

KPK, Selasa, memeriksa Undang dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Undang pernah menjabat sebagai mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam.

"Penyidik masih mendalami pengetahuan tersangka USM selaku PPK dalam menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan adanya dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Pelaksana Tuga Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.


Selain itu, KPK pada Selasa juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang, yaitu Tenaga Konsultan Program "Capacity Building" Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 Kenny Badjora Lubis dan Fatimah, wiraswasta.

Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik. Saksi Kenny pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang pada Jumat (28/2), sedangkan saksi Fatimah belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama, divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020