"Mulai tahun 2020, urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi akan dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN," kata Menteri Riset dan Teknologi Bambang PS Brodjonegoro pada Peluncuran Pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Jakarta, Rabu.
"Sesuai dengan kebijakan dan Rencana Induk Riset Nasional kita ingin agar riset yang dilakukan di perguruan tinggi apapun perguruan tingginya itu bisa sejalan dengan apa yang menjadi prioritas nasional," katanya.
Pemerintah ingin perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) memanfaatkan dana penelitian untuk meningkatkan kualitas penelitian dan daya saing menuju universitas kelas dunia yang menghasilkan produk-produk inovatif.
Pendanaan penelitian untuk PTNBH merupakan bagian dari dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri untuk penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2020 sebesar Rp1,4 triliun yang diluncurkan 27 Januari 2020.
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri untuk penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2020 dialokasikan untuk dana penelitian untuk perguruan tinggi negeri non-badan hukum dan perguruan tinggi swasta sebesar Rp830,8 miliar (58 persen), dana pengabdian masyarakat untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebesar Rp89,7 miliar (6 persen), dan dana penelitian untuk PTNBH sebesar Rp514,2 miliar (36 persen).
Dana penelitian untuk PTNBH diberikan kepada 11 perguruan tinggi negeri berdasarkan hasil penilaian kinerja penelitian.
Perguruan tinggi penerima dana penelitian tersebut antara lain Universitas Indonesia (Rp70 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp65,8 miliar), Universitas Gadjah Mada (Rp64,6 miliar), Universitas Diponegoro (Rp48,5 miliar), dan Institut Pertanian Bogor (Rp48,5 miliar).
Penerima dana penelitian untuk PTNBH lainnya adalah Universitas Airlangga (Rp42,5 miliar), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Rp42 miliar), Universitas Padjadjaran (Rp40,7 miliar), Universitas Hasanuddin (Rp37,9 miliar), Universitas Pendidikan Indonesia (Rp28,2 miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp24,1 miliar).
Penggunaan dana penelitian tersebut difokuskan untuk sepuluh bidang dalam Prioritas Riset Nasional yakni kesehatan dan obat, sosial humaniora, pangan dan pertanian, material maju, energi dan energi terbarukan, teknologi informasi dan komunikasi, kebencanaan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, serta transportasi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi Muhammad Dimyati mengatakan pendanaan penelitian untuk PTNBH tahun 2020 diberikan untuk 4.014 proposal penelitian hasil dari 5.613 proposal yang diajukan.
"Khusus untuk PTNBH, seleksi proposal penelitian dan anggarannya dikelola secara mandiri oleh PTNBH namun tetap dalam koordinasi dan pengawasan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN," ujar Dimyati.
Pengajuan proposal penelitian tetap bisa dilakukan melalui laman SIMLITABMAS berdasarkan beberapa skema pendanaan penelitian, yaitu Penelitian Kompetitif Nasional (PKN), Penelitian Desentralisasi, dan Penelitian Penugasan.
Baca juga:
Wapres: Sumber dana riset besar, tetapi jumlah peneliti sedikit
Menristek: Dana abadi riset diprioritaskan untuk sektor kebencanaan
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020