Tim yang dibentuk oleh Bupati Lumajang itu beranggotakan beberapa OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), DPMPTSP, Satuan Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bappeda.
"Kami masih menemukan toko modern/swalayan/ ritel yang mengabaikan Peraturan Bupati No. 56 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dengan tetap menyediakan kantong plastik, meskipun sudah ada papan imbauan larangan menyediakan kantong plastik," kata Tim Pengawas OTT sampah yang dikoordinatori Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Trisunu Hadiantoro di Lumajang, Rabu.
Namun, lanjut dia, ada juga toko swalayan/ ritel yang sudah menerapkan peraturan tersebut dengan menggunakan wadah ramah lingkungan yang disediakan di lokasi pembelanjaan.
Sementara dari kunjungan di salah satu OPD ditemukan belum diterapkannya Perbup tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai karena masih mengunakan air minum dalam kemasan.
"Seharusnya OPD menyediakan air mineral galon dan menyediakan gelas di ruang rapat ataupun di ruang pelayanan. Kami minta Kepala OPD juga agar membiasakan staf membawa tumbler/botol minum dalam berkegiatan dan mengisi ulang dari air galon," tuturnya.
Trisunu meminta pihak swalayan/ toko ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan konsumennya untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja, sehingga Pemkab Lumajang juga mengimbau agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan itu.
"Kami akan lakukan OTT ke beberapa toko modern, ritel, dan kantor-kantor OPD secara rutin, agar mereka bisa menerapkan Perbup No.56 tahun 2019," katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai Perbup No.56 tahun 2019.
"Perbup No. 56 tahun 2019 sudah disampaikan Bupati Lumajang pada Agustus tahun 2019 dan sudah disosialisasikan secara luas, kemudian ditindaklanjuti ada surat sekretaris daerah, sehingga seharusnya semua menjalani ketentuan tersebut," tuturnya.
Menurutnya Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai tidak boleh dianggap sepele karena sampah plastik sudah menjadi persoalan yang serius dan sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Lumajang, juga di Indonesia.
"Negara kita juga penyumbang plastik nomor dua terbesar di dunia, sehingga kami terus mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik dan memasifkan bank sampah," katanya.
Ia menjelaskan hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali kali dengan membawa tas belanja ke pasar/toko dan hal itu cukup sederhana dan merupakan perilaku ramah lingkungan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.
Baca juga: Pelaku usaha kopi berupaya tekan penggunaan wadah plastik
Baca juga: Nol Sampah: Surabaya butuh Perwali pembatasan plastik sekali pakai
Baca juga: Kemasan ramah lingkungan mulai diterapkan di kantin balai kota
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020