Misiyah dalam diskusi publik bertema "Menolak Diskriminasi Gender dan Kekerasan Sistemik terhadap Perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga" di Jakarta, Rabu, mengatakan rancangan regulasi tersebut bentuk intervensi berlebihan dari negara.
Dia mengatakan bentuk penyeragaman itu karena karena RUU Ketahanan keluarga tersebut menganggap semua masyarakat berkeluarga dan keluarga terdiri dari suami-istri dan anak dengan norma-norma yang diberlakukannya.
"Intervensi negara sebaiknya menjamah warganya pada aspek keluarga dalam rangka melindungi dari ancaman kekerasan. Bukan justru keluarga diberi label-label nilai yang diseragamkan melalui norma agama dan nilai konservatif lainnya," kata dia.
Menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga sifatnya tidak memberi kemerdekaan warganya untuk menentukan sikapnya sendiri.
Dia mencontohkan Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga yang isinya tentang kewajiban suami istri. Suami sebagai kepala keluarga sementara istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, memperlakukan suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial dan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga dinilai kurang perhatikan fenomena sosial
Pada pasal itu, kata Misiyah, akan membentuk keluarga semua sama, sementara dinamika di lapangan terkadang tidak ideal dengan perempuan justru menjadi tulang punggung serta kepala keluarga secara defacto.
Dampak dari RUU itu, kata dia, secara langsung atau tidak justru akan memperburuk kualitas hidup perempuan, membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, budaya, politik dan ekonomi.
Baca juga: Menko PMK pastikan akan bahas RUU ketahanan keluarga
Kemudian, lanjut dia, RUU itu berpotensi melemahkan otonomi tubuh perempuan serta perempuan dan laki-laki tidak memiliki pilihan.
Dengan kata lain, Misiyah mengatakan rancangan undang-undang itu akan mengunci perempuan dalam "sumur-kasur-dapur" melalui area
kehidupan yang paling strategis, yaitu keluarga. Akan terjadi internalisasi secara masif pendomestikan perempuan.
Baca juga: Pemerintah kaji urgensi RUU ketahanan keluarga
"RUU ini menggunakan asas nondiskriminatif tapi agendanya menyeragamkan dan mendiskriminasi identitas tertentu," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020