Airlangga menuturkan melalui RUU Cipta Kerja yang akan tetap memperhatikan koridor konstitusi ini nantinya dilandaskan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“RUU Cipta Kerja bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera. Tentu ini sesuai dengan Pancasila, UUD tahun 1945 dan tidak ada UU yang di bawah membatalkan yang di atas,” katanya di sebuah Hotel di Jakarta, Rabu.
Airlangga menyebutkan dalam RUU Ciptaker akan memberikan perlindungan bagi UMKM dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, perlindungan kesejahteraan pekerja, serta percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Melalui hal itu maka RUU Ciptaker nantinya dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata,” ujarnya.
Ia melanjutkan untuk asas-asas pada RUU Cipta Kerja antara lain adalah pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.
Airlangga menjelaskan yang dimaksud asas pemerataan hak adalah memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan secara layak yang dilakukan merata ke seluruh Indonesia.
Asas kepastian hukum dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum dengan menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dan pelaksanaannya.
“Sederhana saja misalnya seberapa lama kita membuat sebuah PT,” ujarnya.
Asas kemudahan berusaha yaitu terkait proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat sehingga mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM.
“Dengan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian yang pada gilirannya mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Kemudian, asas kebersamaan dilakukan dengan mendorong peran seluruh dunia usaha, UMKM dan koperasi secara bersama-sama dalam kegiatan untuk kesejahteraan rakyat.
Sedangkan asas kemandirian dilakukan melalui pemberdayaan UMKM dan koperasi dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal terkait pengadaan lahan, 16 pasal untuk investasi pemerintah dan PSN, 15 pasal penguatan UMKM dan koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha.
Berikutnya lima pasal ketenagakerjaan, empat pasal kawasan ekonomi, tiga pasal pengenaan sanksi, dan satu pasal tentang riset dan inovasi.
“Porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM atau koperasi sekitar 86,5 persen sedangkan ketenagakerjaan yang direvisi hanya lima pasal,” katanya.
Tak hanya itu, Airlangga menambahkan pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan antara lain keuangan, fiskal, reformasi struktural, dan sustainability dalam memperbaiki dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020