"Terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi menerima uang sejumlah 96.375 dolar AS dari Darwin Maspolim selaku komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive PTE LTD," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuan penerimaan suap tersebut terkait dengan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
Baca juga: Kepala kantor pajak didakwa terima suap-gratifikasi Rp2,3 miliar
Baca juga: Pengusaha didakwa suap kepala kantor pajak senilai 131.200 dolar AS
Baca juga: Tersangka suap restitusi pajak Darwin Maspolim segera disidang
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.
Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.
Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).
Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar. Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,592 miliar.
Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek. Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.
"Setelah dibagi, Terdakwa I menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah 18.425 dolar AS di ruangan Yul Dirga sedangkan uang yang menjadi bagian terdakwa II diserahkan oleh terdakwa III," tambah jaksa.
Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp4,592 miliar untuk PT WAE.
Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.
Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp1 miliar.
Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.
Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar.
Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata City Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.
"Setelah dibagi, terdakwa I dan terdakwa III kembali ke kantor kemudian terdakwa I menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah 14.400 dolar AS di ruangan Yul Dirga, sedangkan uang yang menjadi bagian terdakwa II diserahkan oleh terdakwa III," ungkap jaksa.
Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp25 juta dan diskon Rp25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp25 juta.
Sehingga pada 31 Juli 2018, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sejumlah Rp2,777 miliar dan dengan memperhitungkan pemotongan maka yang dibayar ke PT WAE adalah Rp2,678 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Tiga mantan pemeriksa pajak batal jalani sidang dakwaan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020