Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati tiga penjahat atau bandit spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah setempat yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengatakan tiga bandit yang dikenal sadis itu masing-masing bernama Bambang, Wiwid dan Widodo, semuanya asal Malang, Jawa Timur.
"Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di depan kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap 32 kilogram sabu-sabu pada awal 2020
Sudamiran menjelaskan, setiap kali beraksi, ketiga pelaku tersebut selalu secara bersama-sama mengendarai mobil Daihatsu Xenia nomor polisi N-1571-EB.
"Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya," ungkapnya.
Ia mengatakan, polisi menghentikan aksinya pada Rabu pagi saat turun dari mobil yang awalnya dihentikan polisi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.
"Salah satunya terlihat memegang senjata jenis pistol yang belakangan diketahui airsoft gun. Sedangkan dua lainnya berniat menyerang aparat menggunakan pisau penghabisan. Karena membahayakan nyawa petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyebabkan ketiga pelaku meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya kabulkan penangguhan penahanan penghina Risma
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor curian, selain sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.
"Di dalam mobil kami juga temukan sebuah bom bondet (bom ikan)," ucap Sudamiran.
Sementara itu, setelah dikembangkan Polrestabes Surabaya juga meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.
"Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap penipuan perumahan berkedok syariah
Baca juga: Selama 2019, Polrestabes Surabaya tembak mati 11 penjahat
Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020