• Beranda
  • Berita
  • Satukan Peradi, Mahfud: Negara rugi jika advokat terpecah

Satukan Peradi, Mahfud: Negara rugi jika advokat terpecah

26 Februari 2020 20:39 WIB
Satukan Peradi, Mahfud: Negara rugi jika advokat terpecah
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis/pri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasannya berinisiatif menyatukan kembali Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena negara rugi jika sampai kalangan advokat terpecah-belah.

"Mengapa saya mengambil inisiatif mempertemukan mereka? Karena negara rugi kalau advokat ini tidak bersatu. Apalagi, Peradi, satu organisasi advokat Indonesia," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bertemu Bakamla, Mahfud bahas inpres penyatuan komando keamanan laut

Hal itu disampaikan Mahfud menjelaskan upayanya bersama Menteri Hukum dan HAM yang mempertemukan ketiga Ketua Umum Peradi dari kubu yang berbeda, Selasa (25/2) malam.

Ketiganya, yakni Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan, dan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang.

Baca juga: Mahfud tegaskan potensi kerawanan pilkada sudah diantisipasi

"Mereka tadi malam saya pertemukan dan sudah membuat surat pernyataan akan bersatu membesarkan Peradi, dan akan menyelenggarakan munas (musyawarah nasional) didahului dengan tim kerja yang disepakati bersama," katanya.

Mahfud menjelaskan kerugian negara jika advokat tidak bersatu adalah absennya mereka dalam wacana pembangunan hukum di Indonesia, seperti "omnibus law" sekarang ini.

Baca juga: Mahfud sebut dua ancaman kedaulatan secara teritorial

"Mereka absen dalam wacana pembangunan hukum, seperti 'omnibus law'. Tidak ada advokat yang bisa bicara karena tidak ada yang bisa mengatasnamakan satu organisasi karena pecah," katanya.

Padahal, kata dia, semasa advokat senior Adnan Buyung Nasution jika ada wacana pembangunan hukum semua advokat kompak bicara demi perbaikan dalam pembuatan dan penegakan hukum.

Baca juga: Mahfud jamin tak ada tindakan represif saat buruh demo

"Nah, sekarang ini saya tunggu-tunggu kok pada diam, ya, advokat soal 'omnibus law' ini sehingga saya undang mereka, saya tanya kenapa? Karena mereka pecah. Kalau gitu, saya bersama Menkumham, Pak Yasonna tadi malam mempertemukan mereka," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020