Rekson Silaban, perwakilan buruh di Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengajak semua pihaknya menyimak terlebih dahulu isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum menolaknya.Mundur selangkah untuk kebaikan
Rekson saat membuka Simposium Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Menuju Pekerjaan Layak di Jakarta, Rabu, mengatakan simposium merupakan forum untuk mendengar dan menyaring masukan dari pemangku kepentingan tentang RUU baru tersebut.
"Tugas saya, sebagai perwakilan buruh di BPJAMSOSTEK, memberi nasihat kepada direksi terkait perubahan UU Ketenagakerjaan. Melalui forum ini, kita mendengar aspirasi banyak pihak, termasuk dari buruh tentang RUU itu dan upaya peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja," kata Rekson pada acara yang dihadiri anggota DPR, perwakilan pemerintah, Apindo, kalangan buruh, dan undangan lainnya.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Bidang Perekonomian Yulius mengatakan terdapat 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, hanya satu yang menyangkut ketenagakerjaan.
Permasalahannya, mengapa muncul penolakan sementara upah tidak turun, pesangon memang agak berkurang, tetapi diperkuat dengan penambahan program Jaminan Kehilangan Kerja, pelatihan, fleksibelitas waktu kerja, dan lainnya.
Baca juga: Pemerintah akan "road show" sosialisasikan RUU Cipta Kerja
Perwakilan pekerja yang hadir menolak kehadiran RUU Cipta Kerja karena pembahasannya tidak sesuai prosedur, yakni lembaga tripartit, tidak melibatkan buruh, dan terkesan diam-diam.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian RUU itu akan dibahas di baleg atau pansus.
"Pendapat saya pribadi, kemungkinan akan dibahas di pansus karena akan melibatkan sedikitnya tujuh komisi," katanya.
Dia juga mencermati reaksi masyarakat atas RUU tersebut, khususnya dari kalangan buruh.
Dia memperhitungkan naskah akademis dan masa pembahasan 100 hari kerja untuk draf 1.028 halaman tersebut.
Dia mengusulkan sebaiknya pemerintah membahas ulang dengan melibatkan semua pihak terkait.
"Mundur selangkah untuk kebaikan," katanya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian pastikan RUU Cipta Kerja sejalan desentralisasi
Baca juga: Omnibus Law amanatkan BPJAMSOSTEK buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020