"Dengan demikian Komisioner KPU yang mengundurkan diri (Wahyu Setiawan) karena kasus hukum segera ada penggantinya," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua KPU tak ragukan integritas Raka Sandi pengganti Wahyu Setiawan
Baca juga: KPK kembali periksa Komisioner KPU Evi Novida
Baca juga: Wahyu Setiawan serahkan bukti setoran pengembalian uang ke KPK
Menurut dia penetapan pengganti Wahyu itu agar jumlah anggota KPU RI lengkap sehingga lembaga penyelenggara pemilu tersebut siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak.
Selain itu Puan menjelaskan, sebelum masuk ke agenda persidangan, rapat paripurna akan didahului dengan pelantikan anggota pengganti antar waktu anggota DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024.
"Ada tiga orang yang akan dilantik. Mereka adalah pengganti anggota DPR, yang diangkat menjadi menteri kabinet," ujarnya.
Tiga orang anggota baru DPR RI yang akan dilantik masing-masing merupakan Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Menkumham Yasona H. Laoly, Menteri Sosial Juliary P. Batubara dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Puan dijadwalkan akan memimpin rapat paripurna ke-11 DPR RI masa persidangan 2 tahun 2019-2020 pada Kamis pukul 11.00 WIB.
Puan sebagai Ketua DPR akan berpidato untuk menutup masa persidangan 2 tahun 2019-2020, sebelum DPR memasuki masa reses persidangan mulai 28 Februari 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020