Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengetatkan pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam program Goverment to Government ke Korea Selatan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 menyusul penetapan dua wilayah dengan kewaspadaan tinggi di Korea Selatan.Dua wilayah di Korea Selatan yaitu Daegu dan Gyeongsang Bukdo ditetapkan red status terkait COVID-19,
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono menyatakan para calon pekerja migran yang ditempatkan di Korea diimbau untuk tidak perlu khawatir dan panik mengenai wabah virus COVID-19 di Korea.
Dua wilayah di Korea Selatan yaitu Daegu dan Gyeongsang Bukdo ditetapkan red status terkait COVID-19.
Hingga saat ini belum ada pekerja migran Indonesia yang berada di Korea terjangkit wabah virus COVID-19 maupun yang ditempatkan di wilayah red status, kata dia.
Baca juga: BP2MI: Perubahan tata kelola tingkatkan perlindungan pekerja migran
Ia mengimbau kepada para pekerja migran untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan dan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah Korea dan KBRI Seoul dalam rangka usaha pencegahan penyebaran virus COVID-19.
BP2MI terus mengutamakan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Korea dengan cara melakukan pengetatan pengawasan penempatan dan memberikan pembekalan informasi serta peralatan mendukung kepada para PMI, jelas dia.
Saat ini, lanjut Teguh BP2MI mengimbau kepada pekerja migran yang akan terbang untuk membawa satu dus masker untuk persiapan di Korea. Selain itu juga BP2MI memberikan pengumuman pemberangkatan agar pekerja migran yang merasa demam, sakit atau tidak fit untuk melapor agar penerbangannya dapat ditunda.
Tidak hanya itu, pekerja migran yang mengikuti Preliminary Education dan yang akan terbang diperiksa suhu tubuhnya mengingat virus COVID-19 mudah terjangkit pada kondisi tubuh yang tidak bugar. Pekerja migran Indonesia juga diimbau untuk memakai masker sejak berangkat sampai dengan tiba di Bandara Internasional Incheon Korea Selatan.
Baca juga: Perpres 90/2019: BNP2TKI direvitalisasi jadi BP2MI
HRD Korea juga melakukan langkah pencegahan mengenai wabah virus COVID-19 dengan memberikan selebaran infografis terkait pedoman perilaku pencegahan infeksi virus COVID-19, tambahnya
Teguh mengingatkan, para pekerja migran yang berada di Korea agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga stamina fisik dan psikis, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, dan rutin mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu juga diimbau agar hanya memakan daging yang dimasak sempurna, mengurangi interaksi di keramaian publik, serta terus memantau informasi yang disampaikan KBRI Seoul dan otoritas setempat.
Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, para pekerja migran dapat menghubungi hotline KBRI Seoul di nomor +82 10 5394 2546.
Sesuai data BP2MI, jumlah penempatan pekerja migran Indonesia program G to G dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebanyak 28.007 pekerja. Para pekerja migran tersebut bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan.
Baca juga: BNP2TKI fokus tingkatkan tenaga terampil dalam rencana stratrgis BP2MI
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020