Indosat Ooredoo membantah telah melakukan tekanan dan intimidasi terhadap karyawan untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta tidak memberikan hak-hak sesuai dengan undang-undang tenaga kerjaMemang kebijakan ini adalah keputusan berat...
"Memang kebijakan ini adalah keputusan berat, tapi memang harus dijalankan sebagai bentuk strategi perusahaan agar menjadikan bisnis lebih lincah, sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni kepada pers di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikatakan menanggapi perusahaan melakukan pengurangan 677 karyawannya sebagai akibat dari kebijakan perseroan melakukan perubahan organisasi, selain menanggapi kunjungan Komisi IX DPR-RI untuk menanyakan permasalahan tersebut.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Director and Chief Operating Officer Vikram Sinha, Director and Chief Finance Officer Eyas Naif Assaf, serta Group Head Corporate Communications Turina Faraouk.
Dikatakan Irsyad, keputusan PHK tersebut sebetulnya tidak dilakukan secara mendadak tapi sudah melakukan kajian secara menyeluruh seluruh opsi, sehingga pada kesimpulan bahwa perusahaan harus mengambil keputusan yang berat tersebut.
"Perusahaan sudah melakukan kajian ini sejak semester kedua tahun lalu, sehingga tidak dilakukan secara mendadak," katanya.
Baca juga: Ini alasan Indosat Ooredoo harus kurangi 677 karyawan
Menurut dia, per 14 Februari 2020 dari 677 karyawan yang terdampak,lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi ini dan perusahaan juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi yang terdampak agar tetap dapat bekerja di mitra kerja.
Ditambahkan, sampai saat ini sudah ada sekitar 92 persen karyawan terdampak telah menyetujui menerima paket kompensasi.
Kompensasi yang diterima oleh pegawai yang terdampak, katanya, jumlahnya pun bervariasi ada yang menerima 14 bulan gaji, 43 bulan gaji, hingga 70 bulan gaji.
"Jadi perusahaan tidak semena-mena menghentikan karyawan. Semua hak-hak sudah kita selesaikan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku," kata Irsyad.
Director and Chief Operating Officer Vikram Sinha mengatakan perusahaan percaya langkah ini dapat meningkatkan kinerja Indosat Ooredoo, membantu perusahaan untuk tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.
Dia mengatakan langkah ini adalah salah satu langkah strategis dalam menjadikan Indosat Ooredoo sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan yang terpercaya.
Baca juga: RUU Cipta Kerja beri jaminan sosial pekerja terdampak PHK
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020