• Beranda
  • Berita
  • Komisi DPR akan minta penjelasan Dubes Saudi soal pelayanan umrah

Komisi DPR akan minta penjelasan Dubes Saudi soal pelayanan umrah

27 Februari 2020 16:41 WIB
Komisi DPR akan minta penjelasan Dubes Saudi soal pelayanan umrah
Arsip Foto. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar (mengenakan batik) saat memimpin rapat dengar pendapat umum mengenai peraturan jaminan kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Komisi IX DPR akan meminta penjelasan dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia mengenai kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jamaah umrah dari luar wilayah kerajaan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona baru, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar.

"Untuk klarifikasi akan kita panggil dubesnya, paling tidak (mengenai) kenapa mereka melakukan itu, kalau aman secara kesehatan kenapa harus disetop?" kata Wakil Ketua Komisi DPR yang antara lain membidangi urusan kesehatan itu saat mengunjungi Wisma ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengemukakan bahwa Pemerintah Arab Saudi seyogyanya tidak merespons secara berlebihan ancaman COVID-19 dengan menghentikan sementara pelayanan umrah bagi jamaah dari luar wilayahnya.

"Karena sama dengan penyakit meningitis juga, kalau umpama sudah aman, tidak apa-apa umrah. Hanya memang corona ini belum ada vaksinnya," katanya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Pemerintah Arab Saudi mestinya tetap mengizinkan orang yang sudah dinyatakan sehat untuk menunaikan ibadah umrah.

"Kalau umrah itu ibadah. Karena ibadah menurut saya itu harus dipilah-pilah juga oleh Pemerintah Saudi," kata Saleh, mantan Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi urusan haji dan umrah.

"Kalau memang ternyata orang tersebut mau berangkat umrah dan dinyatakan sehat setelah 14 hari, dievaluasi kesehatannya sebelum berangkat saya kira tidak ada masalah," ia menambahkan.

Pemerintah Arab Saudi, menurut dia, bisa tetap melayani warga negara lain yang hendak menunaikan ibadah umrah dengan meningkatkan upaya kewaspadaan serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan jamaah.

"Kalau dia takut dan khawatir virus menyebar di sana ya silakan observasi dulu 14 hari. Jamaah daftar untuk berangkat umrah dan selama 14 hari dievaluasi kesehatannya," kata dia.

Jika anggota jamaah yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat setelah masa observasi, ia melanjutkan, maka Pemerintah Arab Saudi bisa melarang dia masuk ke wilayahnya.

Saleh mengingatkan bahwa Arab Saudi selama ini mendapat berkah karena wilayahnya menjadi tempat beribadah. "Maka harus membuka diri untuk aksesnya," katanya.

Saleh memaklumi kekhawatiran Arab Saudi terhadap ancaman COVID-19. Namun, ia mengatakan, mestinya tidak perlu ada ketakutan kalau jamaah yang masuk sudah dipastikan sehat.

"Kalau jamaahnya sehat-sehat tidak usah takut. Sementara yang mau berangkat juga tidak takut," kata dia.

Baca juga:
Arab Saudi tangguhkan pelayanan umrah untuk cegah penyebaran corona
​​​​​​​
Ketua DPR berharap Arab Saudi tak hentikan kunjungan umrah Indonesia

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020